Rabu, 15 November 2017

PANDUAN PENILAIAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN KHUSUS BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2017




Kepala Sekolah sebagai salah satu unsur tenaga kependidikan mempunyai  peranan yang sangat strategis dalam mewujudkan peningkatan kualitas pendidikan di sekolah. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melalui Subdirektorat Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN) memberikan perhatian yang besar pada peningkatan mutu pendidikan dengan pemberian penghargaan kepada Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi.

Sehubungan hal tersebut, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,  Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah memprogramkan kegiatan pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi  pada tahun 2017. Kegiatan ini dimaksudkan untuk
memberikan penghargaan kepada kepala sekolah pendidikan khusus atas prestasi kerja, dedikasi, kesetiaan pada lembaga, berjasa pada negara, melalui karya nyata.

Penghargaan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan profesionalisme kepala sekolah pendidikan khusus yang pada akhirnya akan berdampak terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional. Dalam rangka mendukung kelancaran kegiatan pemilihan kepala sekolah pendidikan khusus berprestasi dan berdedikasi tahun 2017 diperlukan panduan penilaian. 

Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada semua pihak  yang berkontribusi terhadap penyusunan Panduan Penilaian Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi ini.


BAB I
PENDAHULUAN


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal  Guru dan Tenaga Kependidikan memberikan penghargaan atau apresiasi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berprestasi dan berdedikasi.
Berkaitan dengan pemberian penghargaan tersebut, Direktorat Pembinaan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2017 ini memprogramkan Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi. Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus
Berprestasi dan Berdedikasi secara teknis dilaksanakan oleh Subdit Tenaga Kependidikan Pendidikan Khusus, Pendidikan Layanan Khusus, dan Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri (SPILN). 
Pemilihan Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi  merupakan salah satu wujud perhatian pemerintah terhadap prestasi, kinerja, pengabdian, dedikasi, kesetiaan pada lembaga, jasa pada negara, serta karya yang diciptakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah. Pemberian penghargaan tersebut diharapkan berdampak terhadap peningkatan motivasi berprestasi dan berdedikasi para kepala sekolah pendidikan khusus di seluruh Indonesia. Untuk itu diperlukan satu panduan penilaian pemilihan kepala sekolah pendidikan khusus berprestasi dan berdedikasi.

Landasan hukum pemberian penghargaan kepada kepala sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan berdedikasi adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan  Tanda Kehormatan.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 20 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan  Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010.
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  9. Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  10. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Kepala Sekolah/Madrasah.
  11. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  12. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah.
  13. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Panduan penilaian ini disusun sebagai acuan dalam penilaian Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi dan Berdedikasi  tahun  2017, sehingga diperoleh data dan informasi yang valid dan obyektif tentang kepala sekolah yang layak sebagai Kepala Sekolah Pendidikan Khusus Berprestasi
dan Berdedikasi Tingkat Nasional.

Download Fille lengkapnta DISINI

atau baca juga PEDOMAN PEMILIHAN KEPALA SEKOLAH PENDIDIKAN KHUSUS BERPRESTASI DAN BERDEDIKASI TAHUN 2017 DISINI

Demikian yang dapat MI  Nurul Huda Bandung bagikan semoga bermanfaat dan dapat membantu.

Berbgi Iutu Indah

0 komentar:

Posting Komentar